Menjaga Privasi di Era Digital: Urgensi dan Tanggung Jawab Perlindungan Data Pribadi Menurut UU PDP
- mohnovil22134
- May 21, 2025
- 3 min read
Updated: Aug 27, 2025

Di tengah arus digitalisasi yang merambah hampir seluruh aspek kehidupan, data pribadi menjelma menjadi aset berharga. Tidak hanya digunakan dalam layanan publik seperti kesehatan, keuangan, dan pendidikan, data pribadi juga menjadi sasaran empuk dalam berbagai kejahatan siber. Maka dari itu, penting bagi masyarakat dan institusi untuk memahami risiko kebocoran data serta kewajiban hukum yang menyertainya.
Privasi sebagai Hak Fundamental
Hak atas privasi dan kendali atas data pribadi bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Pasal 28G UUD 1945 secara tegas menjamin perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman terhadap dirinya, termasuk perlindungan informasi pribadi yang dikelola secara digital.
Kegagalan dalam menjaga kerahasiaan data dapat berdampak luas, mulai dari pencurian identitas, pemalsuan dokumen, penipuan daring, hingga intimidasi. Dalam konteks yang lebih luas, insiden semacam ini mampu meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penyedia layanan.
Ketika Data Bocor: Risiko Nyata dan Dampak Berantai
Sebuah kebocoran data bukan sekadar masalah teknis, melainkan krisis kepercayaan. Beberapa dampak yang kerap terjadi meliputi:
Hilangnya kredibilitas lembaga karena dianggap tidak mampu menjaga informasi penting milik masyarakat.
Kerugian ekonomi, baik dari tuntutan hukum, biaya pemulihan sistem, maupun penurunan nilai pasar.
Sanksi hukum, administratif hingga pidana, sesuai tingkat kesalahan dan kelalaian yang dilakukan.
Pelanggaran terhadap data pribadi, terutama jika dilakukan secara sengaja atau lalai, dapat dikenai hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Mengenal Risiko di Setiap Fase Siklus Data
Pengelolaan data pribadi mencakup berbagai tahap, dan masing-masing menyimpan potensi risiko. Di antaranya:
Pengumpulan – data dikumpulkan tanpa dasar yang sah atau terlalu banyak dari yang dibutuhkan.
Penggunaan dan analisis – pemanfaatan data melampaui tujuan awal atau disalahgunakan.
Penyimpanan – lemahnya keamanan sistem, membuka peluang peretasan.
Pembaruan – data dibiarkan usang atau tidak akurat.
Distribusi – data diberikan kepada pihak lain tanpa persetujuan yang jelas.
Penghapusan – data tetap disimpan walaupun tidak lagi diperlukan.
Setiap tahap membutuhkan perhatian dan mekanisme perlindungan yang sesuai standar.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
UU PDP menjelaskan bahwa pelanggaran bisa dilakukan oleh perorangan maupun entitas korporasi. Tindak pidana seperti pengambilan, penyebaran, atau pemanfaatan data tanpa hak dapat dikenai pidana kurungan atau denda. Khusus bagi korporasi, sanksi bisa meluas hingga pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin operasional.
Selain itu, pihak Pengendali Data dan Pemroses Data juga memiliki tanggung jawab administratif yang tidak bisa diabaikan. Mereka bisa dikenakan teguran, pembatasan aktivitas, hingga denda administratif jika lalai.
Hak Individu atas Datanya
Salah satu poin krusial dalam UU PDP adalah hak individu untuk menghapus datanya sendiri, khususnya jika:
Data tersebut sudah tidak relevan.
Diperoleh tanpa dasar hukum yang sah.
Tidak lagi diizinkan untuk diproses.
Masyarakat memiliki hak untuk mengajukan permintaan penghapusan ini kepada pengendali data, dan wajib dipenuhi dalam waktu yang ditentukan oleh regulasi.
Jika Terjadi Kebocoran, Apa yang Harus Dilakukan?
Pengendali data memiliki kewajiban melaporkan insiden kebocoran dalam waktu maksimal 72 jam sejak diketahui. Laporan ini harus mencakup:
Jenis data yang terdampak
Waktu dan kronologi kejadian
Potensi dampak terhadap subjek data
Langkah penanganan dan mitigasi
Kontak pejabat perlindungan data yang dapat dihubungi
Tindakan cepat, transparansi, dan komunikasi yang jelas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Standar Penanganan Insiden Data
Ketika kebocoran data terjadi, organisasi harus mengikuti prosedur yang sistematis:
Identifikasi awal atas insiden.
Penelusuran sumber dan cakupan pelanggaran.
Mitigasi risiko lebih lanjut.
Dokumentasi atas seluruh proses yang dijalankan.
Laporan resmi kepada otoritas dan notifikasi kepada individu terdampak.
Dengan pendekatan ini, organisasi dapat mengurangi risiko lanjutan dan memperkuat tata kelola data di masa mendatang.
Tanggung Jawab dalam Dunia Medis
Dalam pelayanan kesehatan, kerahasiaan data pasien bersifat krusial. Tenaga medis dan institusi kesehatan wajib:
Menyampaikan tujuan pengumpulan data secara transparan
Mengelola data secara minimalis dan relevan
Menjaga data dari akses pihak tidak sah
Menghapus data ketika sudah tidak dibutuhkan
Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya mencederai etika profesi, tetapi juga bisa berdampak hukum.



Comments